Tugas dan Fungsi

Tugas pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus adalah:

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, suburusan bencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Badan Penanggulangan Bencana daerah mempunyai fungsi:

  1. Pengkoordinasian dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan rencana kerja penanggulangan Bencana Daerah dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat,efektif dan efisien.
  2. Pengkoordinasian pengintegrasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan Bencana Daerah secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
  3. Pengkoordinasian mobilisasi sumber daya pemerintah,masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan Bencana Daerah.
  4. Pengendalian penggunaan anggaran dan barang yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah.
  5. Pemberian komando dan pengendalian dalam pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan Bencana Daerah, dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.