Berita

Identifikasi dan Sosialisasi Daerah Rawan Bencana di Jawa Tengah

BPBD Kab.Kudus,Berita – Pada hari minggu tanggal 17 april 2022 pukul 08.30 WIB bertempat di Aula kantor Balai Desa Gondosari Kec. Gebog Kab. Kudus telah dilaksanakan Sosialisasi informasi rawan bencana provinsi sub kegiatan sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi (kie) rawan bencana provinsi Th 2022. Sebagai narasumber BPBD Prov Jateng.

Kegiatan Identifikasi dan Sosialisasi Daerah Rawan Bencana dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan kapasitas aparatur, masyarakat dan dunia usaha dalam menghadapi potensi bencana di daerahnya.

Segenap Perwakilan Relawan Bnagunan Menghadiri Undangan BPBD Jateng

Hadir dalam kegiatan tersebut :

  1. Kalakhar BPBD Provinsi jateng diwakili Drs. SUDARSONO Kasi Rehabilitasi
  2. Drs. RINARDI BUDIYANTO. MM (Kepala Pelaksana BPBD Kab Kudus)
  3. H. MAWAHIB (Anggota Komisi E DPRD Prov Jateng Fraksi Golkar)
  4. H. M. NUR KHABSYIN, S. Pd., M.Si., MH. (Anggota Komisi C DPRD Prov. Jateng. Fraksi Partai PKB)
  5. H. MUKHAFI FADLI, S. Ag., ST (Anggota komisi B DPRD Prov Jateng Fraksi partai PKB
  6. YOHANES WINARTO, SH., MH. (Anggota komisi E DPRD Prov Jateng Fraksi partai PDIP)
  7. Drs. BAMBANG GUNADI, M. M (Camat Gebog)
  8. 4 (empat) Personil BPBD Kab Kudus.
  9. Dihadiri kurang lebih sekitar 50 peserta kec Gebog.
  1. Inti Sambutan. Drs. RINARDI BUDIYANTO. MM (Kepala Pelaksana BPBD Kab Kudus) sbb:
    a. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, termasuk pemenuhan Standar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana, yang mengatur mengenai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

b. Salah satu layanan yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi rawan bencana yaitu untuk lebih memahami berbagai ancaman bencana yang ada di wilayahnya, bagaimana cara mengurangi ancaman (hazards) dan kerentanan (vulnerability) yang dimiliki, serta meningkatkan kemampuan (capacity) dalam menghadapi ancaman/dampak bencana.

c. Kedua, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, yaitu serangkaian kegiatan pra bencana melalui pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan warga negara dalam menghadapi bencana

d. Ketiga, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dan menyelamatkan korban bencana.

e. Diharapkan peserta ini dapat menyebarluaskan hasil pertemuan kepada masyarakat sekitarnya sehingga pemahaman/kapasitas masyarakat mengenai kebencanaan akan makin meningkat

  1. Inti Sambutan. Kalakhar BPBD Provinsi jateng diwakili Drs. SUDARSONO (Kasi Rehabilitasi.) Sbb:
    a. Segala puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan ridho-Nya, hari ini kita
    masih diberikan kesehatan sehingga dapat melaksanakan kegiatan Identifikasi dan Sosialisasi Daerah Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 dalam keadaan sehat walafiat meskipun masih masa pandemic Covid 19. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar, memberikan manfaat untuk kita semuanya dan selama pelaksanaan kegiatan, Bapak/Ibu tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

b. Wilayah Jawa Tengah merupakan wilayah yang rawan becana. Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Kab/Kota di Jawa Tengah Tahun 2020, terdapat 11 Kabupaten di Jawa Tengah memiliki Kelas Risiko Tinggi dan 24 Kab/kota di Jawa Tengah memiliki Kelas Risiko sedang. Tidak ada satu pun wilayah di Jawa Tengah yang aman dari ancaman bencana.

c. Hasil kajian Risiko Bencana Jateng 2020-2024, Jawa Tengah memiliki 14 Jenis ancaman bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan berpotensi terjadinya korban harta bahkan jiwa. Data kejadian bencana Tahun 2021, tercatat 1.830 kejadian bencana di Jawa Tengah dengan bermacam-macam jenis bencana. Sedangkan data bencana Tahun 2022, sampai dengan Februari sudah tercatat sebanyak 625 Kejadian bencana dengan rincian :
1) Banjir bandang 77 kejadian
2) Angin puting beliung 275 kejadian
3) Tanah longsor 226 kejadian
4) Tanah gerak 6 kejadian
5) Kebakaran 44 kejadian,
6) Gelombang pasang 0 kejadian
7) Gempa bumi 0 kejadian.

d. Masing-masing bencana memberikan dampak berupa korban jiwa serta kerugian dan kerusakan terhadap masyarakat. Pandemni Covid 19 yang sudah berlangsung selama 2 Tahun juga telah membawa dampak pada berbagai sector, baik kesehatan, pendidikan, social, perdagangan, pariwisata dan lain-lain. Korban meninggal pun telah mencapai ribuan jiwa. Dalam setiap kejadian bencana.

e. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko bencana dengan jalan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap bencana sehingga tercipta masyakat tangguh dan mandiri dalam menghadapi bencana.

f. Dalam kegiatan ini dipaparkan 6 materi dari Para Narasumber yaitu:
1) Peraturan Daerah Prov. Jateng No. 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Jawa Tengah;
2) Membangun Kesadaran Menghadapi Bencana melalui Hari Kesiapsiagaan Bencana;
3) Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana;
4) Pentingnya Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid-19;
5) Keluarga Tangguh Bencana;
6) Membangun ketangguhan masyarakat menghadapi bencana melalui Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.

Tinggalkan Balasan